Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Fotokopi Kutipan Buku Nikah/ Duplikat Akta Nikah
  2. KTP/surat keterangan domisili Penggugat/Pemohon
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari kantor desa/kelurahan atau Kartu KKM, kartu JAMKESMAS kartu BLT dan sebagainya
  4. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara/persyaratan yang diperlukan
  3. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  4. Menerima permohonan bantuan hukum
  5. Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan
  6. Membuat surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy berdasarkan keterangan dari penggugat/pemohon
  7. Menyerahkan surat gugatan/ permohonan kepada penggugat/pemohon untuk didaftarkan di layanan pendaftaran

Menyediakan blangko permohonan pelayanan posbakum dan blangko surat pernyataan tidak mampu (2 menit)

Mengisi formulir permohonan bantuan hukum dilampiri SKTM atau Kartu KKM, kartu JAMKESMAS kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat (15 menit)

Menerima permohonan bantuan hukum (5 menit)

Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. (5 menit)

Membuat surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy berdasarkan keterangan dari pemohon (60 menit)

Menyerahkan surat gugatan/ permohonan kepada pemohon untuk didaftarkan di layanan pendaftaran (5 menit)

Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Ketua Pengadilan Agama. (20 menit)


Tidak dipungut biaya

Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Melalui aplikasi SIWAS MARI, Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"