Menyediakan blangko permohonan pelayanan posbakum dan blangko surat pernyataan tidak mampu (2 menit)
Mengisi formulir permohonan bantuan hukum dilampiri SKTM atau Kartu KKM, kartu JAMKESMAS kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat (15 menit)
Menerima permohonan bantuan hukum (5 menit)
Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. (5 menit)
Membuat surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy berdasarkan keterangan dari pemohon (60 menit)
Menyerahkan surat gugatan/ permohonan kepada pemohon untuk didaftarkan di layanan pendaftaran (5 menit)
Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Ketua Pengadilan Agama. (20 menit)
Tidak dipungut biaya
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Melalui aplikasi SIWAS MARI, Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store