Pengantar permohonan pembuatan KK

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Foto copy buku nikah/akta nikah
  2. Foto copy KTP suami dan istri
  3. Foto copy ijazah terakhir seluruh anggota keluarga
  4. Foto copy akte kelahiran selurah anggota keluarga
  5. Surat keterangan pindah (untuk pembuatan KK baru dan untuk pengurangan anggota keluarga)
  6. KK lama asli (untuk perubahan KK karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga dan pergantian KK karena rusak)
  7. Surat keterangan lahir (untuk perubahan KK karena penambahan anggota keluarga)
  8. Surat keterangan kematian (untuk perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga)
  9. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk perubahan KK karena kehilangan)

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengambilan KK

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

-  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

-  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

-  Website : kecjombang.cilegon.go.id

-  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

-  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store