Pelayanan Pengajuan Kartu lndonesia Sehat (KIS)

  1. Memiliki surat keterangan miskin dari instansi terkait
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Foto Copy KTP 1 lembar
  4. Terdata dalam DTKS di aplikasi SIKS-NG

  1. Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Pengajuan KIS pemohon
  2. Pengecekan Kelayakan ajuan Pemohon dengan mengverifikasi dataterpadu di DTKS SIKS-NG
  3. Mengajukan atau mengusulkan data pemohon ke data excel usulan pengajuan KIS
  4. Membuat' surat pengesahan pengusulan bansos PBI-JKN periode tertentu dengan tanda tangan dan Cap Stempel Bupati Manggarai
  5. Pengusulan datake aplikasi SIKS-NG
  6. Menyimpan/Mengarsipkan berkas verifikasi data
  7. Menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada Pemohon melalui Kantor BPJS

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu PBI-JK/KIS/BPJS

1. Komputerllaptop )

2. Lemari penyimpanan/Arsip

3. Alat Tulis Kantor/Print

4. Data DTKS

5.  Aplikasi SIKS-NG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Kartu lndonesia Sehat (KIS)"