Pembuatan Ijin Keramaian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP yang bertanggung jawab
  3. Pengantar RT

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas pembuatan ijin keramaian
  4. Kasi Keamanan dan Ketertiban memparaf berkas Ijin Keramaian
  5. Lurah menandatangani berkas Ijin Keramaian
  6. Loket menyerahkan Surat Ijin Keramaian kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Ijin Keramaian

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store