Pelayanan Pengaktifan kembali/Reaktivasi Kartu lndonesia sehat (KIS)

  1. Terdaftar sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS) program PBI-JKN
  2. Surat permintaan reaktivasi KIS oleh BPJS yang ditujukan ke Dinas Sosial
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  4. Foto Copy KTP I lembar
  5. Terdata dalam DTKS di aplikasi SIKS-NG

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap ke operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kabupaten Manggarai di bidang Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas sosial Kabupaten Manggarai;
  3. Operator SIKS-NG Login ke aplikasi SIKS-NG Ontine dan menginput NIK pemohon pada kolom pencarian DTKS;
  4. Apabila data ditemukan, operator SIKS-NG dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  5. Surat Keterangan Terdaftar DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial atau yang mewakili, kemudian di stempel Dinas Sosial Kabupaten Manggarai
  6. Operator SIKS-NG menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada pemohon;
  7. Menyimpan/Mengarsipkan Surat Keterangan DTKS Beserta Copy Kelengkapan Persyaratan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Reaktivasi PBI-JK

1. Kunjungan langsung ke Dinas Manggarai Sosial Kabupaten

2. SMS ke 1708 

3. SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id 

4. Manggamikab.lapor. go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaktifan kembali/Reaktivasi Kartu lndonesia sehat (KIS)"