Izin Operasional dan Terdaftar Organisasi Sosial ( Panti Asuhan dan LSM)

  1. 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. 2.Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3.Berita Acara Pembentukan/Pendirian
  4. 4.Daftar Susunan Kepengurusan
  5. 5.Akte Notaris/Akte Perubahan
  6. 6.Foto Sarana Prasarana Lembaga
  7. 7.Fotokopi NPWP Badan/Perorangan.
  8. 8.Surat Keterangan Domisili Badan/Yayasan
  9. 9. Pasfoto berwarna uk. 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. 2.Pemohon memasukkan berkas permohonan yang ke Front Office;
  3. 3.Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  4. 4.Berkas permohonan yang lengkap dicek dan dientry oleh Back Office;
  5. 5.Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan untuk dikoreksi, diparaf dan ditanda tangani pimpinan;
  6. 6.Penomoran dan penerbitan Izin Koperasi;
  7. 7.Penyerahan Izin Usaha Koperasi kepada Pemohon;
  8. Pengarsipan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Operasional dan Terdaftar Organisasi Sosial ( Panti Asuhan dan LSM)

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan.

Muna


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Operasional dan Terdaftar Organisasi Sosial ( Panti Asuhan dan LSM)"