Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KK dan KTP ( calon Suami / Istri )
  3. Foto Copy N1- N5 ( Calon Suami / Istri )

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pengajuan Surat Dispensasi Nikah dari Desa dan berkas kelengkapan
  2. Petugas Menerima serta Mengecek Kelengkapan Berkas dari Pemohon
  3. Petugas Memproses Berkas yang sudah lengkap
  4. Paraf berkas yang sudah lengkap
  5. Camat Menerima Berkas yang sudah Lengkap untuk di Tanda Tangani
  6. Memproses Berkas yang sudah ditandatangani dari Camat dan diregister
  7. Pemohon Menerima Berkas Jadi

1. Menyerahkan Berkas Pengajuan Surat Dispensasi Nikah dari Desa

     dan berkas kelengkapan

2.  Menerima serta Mengecek Kelengkapan Berkas dari Pemohon

3.  Memproses Berkas yang sudah    lengkap

4.  Paraf berkas yang sudah lengkap

5.  Camat Menerima Berkas yang sudah Lengkap untuk di Tanda Tangan

6.  Memproses Berkas yang sudah ditandatangani dari Camat dan diregister

7.  Pemohon Menerima Berkas Jadi

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Petugas Pengaduan :

1. Menerima Pengaduan secara Tatap Muka atau Surat

2. Menindaklanjuti Pengaduan sesuai pemohon pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"