1. Menyerahkan Berkas Pengajuan Surat Dispensasi Nikah dari Desa
dan berkas kelengkapan
2. Menerima serta Mengecek Kelengkapan Berkas dari Pemohon
3. Memproses Berkas yang sudah lengkap
4. Paraf berkas yang sudah lengkap
5. Camat Menerima Berkas yang sudah Lengkap untuk di Tanda Tangan
6. Memproses Berkas yang sudah ditandatangani dari Camat dan diregister
7. Pemohon Menerima Berkas Jadi
Tidak dipungut biaya
Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto
Petugas Pengaduan :
1. Menerima Pengaduan secara Tatap Muka atau Surat
2. Menindaklanjuti Pengaduan sesuai pemohon pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola Data Pelayanan