Izin Trayek Angkutan Pedesaan

  1. 1.Surat Permohonan/Isian formulir
  2. 2.FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  3. 3.FC STNK
  4. 4.Surat Rekomendasi ORGANDA
  5. 5.Surat Pernyataan sanggup menyediakan armada & tempat penyimpanan.
  6. 6.Surat Uji Kendaraan (KIR)
  7. 7. Rekomendasi Teknis dari Dishubkominfo

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Trayek Angkutan Pedesaan;
  2. 2.Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. 3.Pemohon memasukkan berkas permohonan ke Front Office;
  4. 4.Berkas diverifikasi oleh Front Office;
  5. 5. Berkas yang sudah lengkap dan benar diagenda dan diregister, selanjutnya diserahkan ke Back Office;
  6. 6.Back Office melakukan cek dan entry data;
  7. 7.Permohonan yang sudah dientry dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  8. 8.Penerbitan Surat Izin Trayek;
  9. 9.Penyerahan Surat Izin Trayek kepada Pemohon;
  10. 10.Pengarsipan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Trayek.

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H

Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek Angkutan Pedesaan"