Izin Operasional Puskesmas

  1. 1.Formulir Permohonan;
  2. 2.Fotocopy KTP;
  3. 3.Fotocopy NPWP;
  4. 4.Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah;
  5. 5.Sumber Peserta Didik
  6. 6.Daftar Susunan Pengelola dan Tenaga Pendidik yang tetap maupun tidak tetap;
  7. 7.Kurikulum;
  8. 8.Sarana & Prasarana;
  9. 9.Profil Penyelenggara Sekolah;
  10. 10.Fotocopy IMB;
  11. 11.Akta Notaris Pendidiran Yayasan atau Lembaga;
  12. Surat Keterangan Domisili

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Gudang;
  2. 2.Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. 3.Pemohon memasukkan berkas permohonan ke Front Office;
  4. 4.Berkas diverifikasi oleh Front Office;
  5. 5.Dilaksanakan cek lokasi oleh Tim Teknis dan dibuatkan BAP;
  6. 6. Berkas yang sudah lengkap dan benar diagenda dan diregister, selanjutnya diserahkan ke Back Office;
  7. 7.Back Office melakukan cek dan entry data;
  8. 8.Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  9. 9.Penerbitan SK Tanda Daftar Gudang;
  10. 10.Penyerahan SK Tanda Daftar Gudang kepada Pemohon;
  11. 11.Pengarsipan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Operasional Sekolah Dasar (SD)

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9.Surat langsung  ke  DPMPTSP  Kabupaten  Muna,  Jl.M  H

Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"