Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

  1. 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  2. 2.Surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal;
  3. 3.Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
  4. 4.Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;
  5. 5.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. 6.Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  7. 7.Softcopy foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6;
  8. 8.Rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan langsung terkirim ke DPMPTSP

  1. 1.Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya.
  2. 2.Petugas DPMPTSP Kabupaten Muna memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, c.Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke DinasKesehatan d.Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepemohon
  3. 3.DPMPTSP Kab. Mun melakukan kajian administrative atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Muna
  4. 4.Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Muna memberikan keputusan : c.Izin diterbitkan d.Izin ditolak
  5. Pemohon mengisi SKM (Survey KepuasanMasyarakat)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin

No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut"