Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

  1. 1.Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. 2.Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. 3.STRTTK yang masih berlaku;
  4. 4.Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;
  5. 5.Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  6. 6.Surat persetujuan dari atasan langsung;
  7. 7.Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. 8. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (2 Lembar)

  1. 1.Pemohon datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kab. Muna
  2. 2.Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akandiajukan.
  3. 3.Petugas DPMPTSP Kabupaten Muna memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, ?Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. 4.DPMPTSP Kab. Muna melakukan kajian administrative atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Muna
  5. 5.Berdasarkankajian administratif DPMPTSP Kab.Muna memberikan keputusan : c.Izin diterbitkan d.Izin ditolak
  6. 6. Pemohonmengisi SKM (Survey KepuasanMasyarakat)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik tenaga Teknis Kefarmasian

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com

4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin

No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)"