Pembuatan SKCK

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Pengantar SKCK RT
  4. Pas Photo 4x6 2 lembar

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas pembuatan SKCK
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban memparaf berkas pembuatan SKCK
  5. Lurah menandatangani berkas SKCK
  6. Loket menyerahkan SKCK kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SKCK

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store