Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Gigi Spesilis

  1. 1.Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. 2.surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. 3.Foto Copy STRA yang masih berlaku; sedangkan STRA asli diserahkan pada dinas kesehatan
  4. 4.ijazah apoteker;
  5. 5.surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi;
  6. 6.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan;
  7. 7.pasfoto berwarna terbaru
  8. 8.surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. 9. Surat Rekomendari dari Dinas Kesehatan Kab. Muna.

  1. 1.Pemohon datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kab. Muna,
  2. 2.Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya,
  3. 3.Petugas DPMPTSP Kabupaten Muna memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: a.Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kesehatan, b.Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon,
  4. 4.DPMPTSP Kab. Muna melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Muna.
  5. 5.Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Muna memberikan keputusan: a.Izin diterbitkan b.Izin ditolak Dalam hal izin disetujui, pemohon menyerahkan STRA asli pada dinas kesehatan
  6. 6. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik(SIP) Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Spesialis Gigi.

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com

 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin

No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Praktik Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Gigi Spesilis"