Surat Keterangan Kelahiran

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Pengantar RT
  5. Fotocopy Surat lahir dari bidan / rumah sakit

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas Surat Keterangan Kelahiran
  4. Kasi memparaf berkas Surat Keterangan Kelahiran
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran
  6. Loket menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store