Pindah Datang

  1. Surat Pindah Datang dari Desa ( Pemohon dalam satu Kecamatan )
  2. Surat Pindah dari Capil ( Pemohon dari Luar kota/Kab/Kecamatan )

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pengajuan Pindah Datang (SPD )
  2. Petugas Menerima,Memeriksa Berkas Pemohon
  3. Petugas Operator Memproses Berkas Pemohon
  4. Petugas Menyerahkan Surat pemohon yang sudah selesai

1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pengajuan Pindah Datang (SPD )

2. Petugas Menerima,Memeriksa Berkas Pemohon

3. Petugas Operator Memproses Berkas Pemohon

4. Petugas Menyerahkan Surat pemohon yang sudah selesai

Tidak dipungut biaya

Pindah datang

Petugas Pengaduan :

1. Menerima Pengaduan secara Tatap Muka atau Surat

2. Menindaklanjuti Pengaduan sesuai pemohon pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"