Surat Rekomendasi Izin Operasional Mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. a. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan;
  2. b. Foto Copy Akta Pendirian Yayasan/ LKS/ ORSOS yang dinotariskan;
  3. c. AD/ ART yang dinotariskan;
  4. d. NPWP Yayasan/ Panti;
  5. e. Program Kerja yang ditandandatangani Ketua dan Sekretaris;
  6. f. Surat Keterangan domisili ditandatangani oleh Lurah/ Kepala Desa;
  7. g. SK Pengurus yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris;
  8. h. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kabupaten/ Kota;
  9. i. Surat Keterangan dari Kesbangpol Kabupaten/ Kota
  10. j. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/ Kota layak atau tidak layaknya LKS/ ORSOS/ tersebut;
  11. k. Surat Penyampaian/Pemberitahuan Ke Kesbangpol
  12. l. Riwayat Hidup ( Biodata ) pengurus LKS / ORSOS;
  13. m. Sturktur Organisasi Lembaga Yayasan / LKS / ORSOS;
  14. n. Pas Foto berwarna 4x6 cm /3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  15. o. Foto copy KTP Pengurus;
  16. p. Data Lapangan / kelengkapan sarana dan prasarana seperti: Kendaraan , Fasilitas Lainnya;
  17. q. Foto Tampak Depan dengan papan Nama Alamat Kantor/ Sekretariat;
  18. r. Surat Keterangan status kantor/ sekretariat ( milik sendiri ) ditandatangani Ketua dan Sekretaris diatas materai Rp. 10.000,-;
  19. s. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Up. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan setiap akhir tahun;

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional kepada Kepala Dinas Sosial dengan membawa proposal melalui petugas layanan. 2. Proposal yang telah diterima diagendakan dan dilampiri lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas Sosial 3. Kepala Dinas Sosial mengisi lembar disposisi yang ditujukan ke Kabid Penanganan & Pemberdayaan Sosial . 4. Kepala Bidang Penanganan dan Pemberdayaan Sosial melakukan SPI. 5. Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas Sosial dan jika tidak maka dikembalikan lagi ke pomohon. 6. Kepala Dinas Sosial meneliti kembali hasil SPI dan jika dianggap layak maka diterbitkan Rekomendasi ijin Operasional LKSA.

1.     Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional kepada Kepala Dinas Sosial dengan membawa proposal melalui petugas layanan. (24 jam)

2.     Proposal yang telah diterima diagendakan dan dilampiri lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas Sosial (15 Menit)

3.     Kepala Dinas Sosial mengisi lembar disposisi yang ditujukan ke Kabid Penanganan & Pemberdayaan Sosial (5 Menit)

4.     Kepala Bidang Penanganan dan Pemberdayaan Sosial melakukan SPI (10 Menit)

5.     Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas Sosial dan jika tidak maka dikembalikan lagi ke pomohon. (20 Menit)

6.     Kepala Dinas Sosial meneliti kembali hasil SPI dan jika dianggap layak maka diterbitkan Rekomendasi ijin Operasional LKSA. (15 Menit)


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

-      Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba

-      Kotak Saran

-      Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035

-      Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

-      Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK

                       Instagram: dinsosblk

-      Website: dinassosialkabbulukumba.odoo.com

-      Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.              
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Operasional Mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"