1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional kepada Kepala Dinas Sosial dengan membawa proposal melalui petugas layanan. (24 jam) 2. Proposal yang telah diterima diagendakan dan dilampiri lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas Sosial (15 Menit) 3. Kepala Dinas Sosial mengisi lembar disposisi yang ditujukan ke Kabid Penanganan & Pemberdayaan Sosial (5 Menit) 4. Kepala Bidang Penanganan dan Pemberdayaan Sosial melakukan SPI (10 Menit) 5. Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas Sosial dan jika tidak maka dikembalikan lagi ke pomohon. (20 Menit) 6. Kepala Dinas Sosial meneliti kembali hasil SPI dan jika dianggap layak maka diterbitkan Rekomendasi ijin Operasional LKSA. (15 Menit) |
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
- Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035
- Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram: dinsosblk
- Website: dinassosialkabbulukumba.odoo.com
- Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store