Layanan Pelayanan ADOPSI/Pengangkatan Anak

  1. Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA); Belum berusia 18 tahun, Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan, Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, Memerlukan perlindungan khusus
  2. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA); Sehat jasmani dan rohani, Usia 30 s/d 55 tahun, Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat, Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, Berstatus menikah minimal 5 tahun, Bukan merupakan pasangan sejenis, Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang, Mampu secara ekonomi dan sosial, Memperoleh persetujuan dan izin tertulis orang tua atau wali anak, Memperoleh persetujuan dari Calon Anak Angkat (untuk anak yang telah mengerti), Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak, Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat, Telah mengasuh calon anak angkat maksimal 6 bulan, Memperoleh rekomendasi dari kepala instansi sosial setempat, Untuk Warga Negara Asing ke Kementerian Sosial RI

  1. Pemohon mengisi formulir elektronik atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial
  2. Pemohon akan menerima informasi dari Dinas Sosial terkait jadwal pertemuan untuk informasi anak dan assessment dasar
  3. Bagi Calon Anak Angkat dengan kategori anak balita terlantar yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal, maka untuk sementara ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Dinas Sosial Kota Balikpapan dan untuk kekurangan berkas administrasi kependudukan akan difasilitasi oleh Dinas Sosial
  4. Pekerja Sosial akan melakukan home visit dan verifikasi lapangan ke rumah calon orang tua angkat jika sudah melakukan pengasuhan calon anak angkat minimal 6 (enam) bulan
  5. Penerbitan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur apabila berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) telah lengkap

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak


Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelayanan ADOPSI/Pengangkatan Anak"