Pendampingan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. 1.FC. KTP Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab;
  2. 2.Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan (PT/CV/Kop/Fa) untuk CV, PT, Koperasi,Fa;
  3. 3.FC. Pengesahan Menkumham (Khusus PT, CV)
  4. 4.FC. IUI / TDI (Untuk Keg. Usaha Industri);
  5. 5.Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  6. 6.FC. NPWP;
  7. 7.Susunan Pengurus/BP (khusus koperasi);
  8. 8.Surat Kuasa bermaterai apabila yang mengurus pihak ketiga;

  1. A. Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS 1.Perorangan: •Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. •Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS. 2.Badan Usaha: •Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. •Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
  2. B. Langkah-langkah untuk memperoleh NIB 1.Log-in pada sistem OSS 2.Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan. 3.Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha. 4.Pernyataan mandiri terkait: opemanfaatan ruang/KKPR opersetujuan pengelolaan lingkungan 5.Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer). 6.Mendapatkan NIB.
  3. C. Langkah-langkah untuk memperoleh Sertifikat Standar dan Izin 1.Bagi kegiatan usaha yang wajib memiliki sertifikat standar dengan resiko menengah rendah, maka sertifikat standar terbit secara otomatis bersamaan dengan NIB terbit. 2.Bagi kegiatan usaha yang wajib memiliki sertifikat standar dengan resiko menengah tinggi, maka sertifikat standar terbit setelah pemenuhan persyaratan. 3.Bagi kegiatan usaha yang wajib memiliki izin, setelah pemenuhan persyaratan terverifikasi, izin akanditerbitkan oleh OSS.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pendampingan OSS

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB)"