Izin Operasional Penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

  1. 1.Surat Permohonan Izin ditujukan kepada Kepala instansi penyelenggara PTSP;
  2. 2.Formulir dari OPD yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
  3. 3.Profil lembaga minimal menyebutkan : a.Struktur Organisasi, Susunan Kepengurusan dan Uraian Tupoksinya; b.Rencana kegiatan pembelajaran; c.Daftar Sarana dan Prasarana; d.Data Sasaran Warga Belajar; e.Data Ketenagaan yang dimiliki; Rencana dan jadwal Kegiatan.
  4. 4.Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahannya dari pejabat yang berwenang (untuk pemohon yang berbadan hukum);
  5. 5.Fotokopi Pimpinan PKBM;
  6. 6.Fotokopi NPWP Lembaga;
  7. 7.Rekomendasi Teknis dari UPT yang menangani pendidikan di tingkat kecamatan;
  8. 8.Fotokopi Izin Operasional Satuan Program dari instansi yang menangani pendidikan dan atau surat izin/keterangan/rekomendasi Instansi terkait;
  9. 9.Keterangan Domisili dari Kades/Lurah diketahui Camat
  10. 10.Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  11. 11.Fotokopi Izin/Persetujuan Tetangga;
  12. 12.Peta Lokasi/Denah Sederhana;
  13. 13.Fotokopi Kurikulum/Silabus masing-masing Program;
  14. 14.Daftar Riwayat Hidup Pemilik, Pimpinan Pengajar dan Pengajar;
  15. 15.Surat Keterangan tertulis Penggunaan Tempat. (Bila berupa Foto Copy supaya dilegalisir oleh Pemilik gedung);
  16. 16.Fotokopi Ijazah/STTB/STSB penanggung jawab, pimpinan pengajar dan pengajar;
  17. 17.Fotokopi Peraturan Tata Tertib Tutor dan Warga Belajar;

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. 2.Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. 3.Pemohon memasukkan berkas permohonan ke Front Office;
  4. 4.Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  5. 5.Berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar diverifikasi diagenda serta diregister oleh Petugas Front Office, selanjutnya diserahkan ke Back Office;
  6. 6.Back Office melakukan cek dan entry data;
  7. 7.Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan dilampiri surat pengantar untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani oleh pimpinan;
  8. 8.Penerbitan SK Izin Operasional Penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  9. 9.Penyerahan SK Izin Operasional Penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  10. 10. Pengarsipan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Operasional Penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M

H Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat"