Layanan Orang Terlantar

  1. Tidak memiliki identitas kependudukan/KTP luar daerah
  2. Terlantar/tidak memiliki keluarga yang berdomisili di Balikpapan

  1. Pemohon mengisi formulir elektronik melalui SP4N Lapor! atau melapor ke Dinas Sosial
  2. Bagi pemohon yang terlantar dalam perjalanan diwajibkan membawa surat keterangan terlantar dari Polres dari Kota Balikpapan untuk selanjutnya dilakukan assessment
  3. Pemohon akan menerima informasi dari Dinas Sosial terkait jadwal home visit dan assessment
  4. Pekerja Sosial akan membuat rencana dan tindak lanjut penanganan atau intervensi berdasarkan kebutuhan klien
  5. Bagi orang terlantar yang tidak memiliki tempat tinggal akan ditempatkan sementara di Rumah Penampungan Dinas Sosial Kota Balikpapan
  6. Pelaksanaan intervensi, terminasi dan bimbingan lanjutan terhadap klien
  7. Melaksanakan rujukan terhadap klien (reunifikasi keluarga, reintegrasi ke daerah asal dan atau rujukan ke lembaga terkait)

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial


Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Orang Terlantar"