Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. 2.Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari pejabat yang berwenang (untuk pemohon yang berbadan usaha);
  3. 3.Formulir dari OPD yang disediakan telah diisi secara lengkap dan benar;
  4. 4.Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. 5.Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung jawab/ Direktur, komisaris, komanditer/ pemegang saham;
  6. 6.Rekomendasi dari OPD Teknis (bila dipersyaratkan);
  7. 7.Surat kuasa asli bermaterai cukup untuk pengurusan pemohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon atau direksi perusahaan.

  1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan;
  2. 2.Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. 3.Pemohon memasukkan berkas permohonan yang ke Front Office;
  4. 4.Berkas permohonan diverifikasi oleh Front Office;
  5. 5.Kabid Pelayanan menyiapkan rapat dan cek lokasi guna menindaklanjuti permohonan yang sudah dinyatakan lengkap dan benar;
  6. 6.Tim Teknis melakukan cek lokasi dan membuat BAP;
  7. 7.Berkas permohonan yang lengkap dicek dan dientry oleh Back Office;
  8. 8.Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  9. 9.Penomoran dan penerbitan SK Izin Prinsip Penanaman Modal;
  10. 10.Penyerahan Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Pemohon;
  11. 11.Pengarsipan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Prinsip Penanaman Modal

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service.

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462

5. SMS:

6. Fax: (0403)2325462

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan.

Muna


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"