Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Menyerahkan/menginformasikan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
  3. Jika menguasakan kepada orang lain (orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung, paman/ pakde, kakek) untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000.
  4. Catatan : Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 (satu) Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC (Akta Cerai) wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan/Penetapan pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dengan bukti penyerahan berupa tanda terima dan

10 Menit

PNBP Akta Cerai sebesar Rp. 10.000

Salinan Putusan/Penetapan dihitung Rp. 500 perlembar

Akta Cerai, Salinan Penetapan, Salinan Putusan

Melalui aplikasi SIWAS MARI Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Produk Pengadilan"