Layanan Orang Dengan Gangguan Jiwa

  1. Penyandang Disabilitas Mental yang terlantar dengan kriteria; Tidak memiliki keluarga, Tidak memiliki identitas kependudukan, Ditemukan di jalanan
  2. Penyandang Disabilitas Mental tidak mampu yang memerlukan perawatan medis berupa rawat inap dengan kriteria; Memiliki identitas kependudukan (KTP/KK), Memiliki jaminan kesehatan aktif, Kondisi mengamuk/dilaporkan meresahkan masyarakat/dibuktikan dengan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama/lanjutan

  1. Pemohon mengisi SP4N Lapor terkait aduan dan melapor ke Ketua RT setempat/PSM/Puskesos/Kelurahan setempat
  2. PSM melakukan verifikasi lapangan dan kunjungan rumah
  3. Kelurahan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjangkauan
  4. Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penjangkauan bersama Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk selanjutnya menempatkan klien ke Rumah Penampungan Orang dengan Gangguan Jiwa
  5. Pemohon melakukan registrasi untuk kelengkapan administrasi dan assessment, rencana dan tindak lanjut penanganan atau intervensi berdasarkan kebutuhan klien di Rumah Penampungan Orang dengan Gangguan Jiwa
  6. Melaksanakan rujukan terhadap klien (reunifikasi keluarga atau rujukan ke lembaga terkait seperti Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda sesuai jadwal)
  7. Setelah masa perawatan selesai, klien direunifikasi ke keluarga atau ke daerah asal
  8. Klien yang masih berusia produktif akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial untuk mendapatkan pelatihan kerja disesuaikan dengan hasil assessment
  9. Memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan BPJS Kesehatan

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Aksesibilitas Rehabilitasi Medis


Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Orang Dengan Gangguan Jiwa"