Pemulangan Orang Terlantar

  1. Surat Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi
  2. Surat Rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi Lain
  3. Surat Rujukan dari instansi terkait: Kepolisian Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan baik dalam maupun luar Wilayah Provinsi

  1. Menerima Surat Rujukan dari Instansi Terkait
  2. Melakukan Assesment oleh Petugas Pekerja Sosial
  3. Membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar Sesuai tujuan/secara Estafet
  4. Pencatatan Identitas Orang terlantar
  5. Pemulangan orang terlantar

  1. Petugas Desa/Kelurahan/Pelapor/TKSK membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan pemulangan
  2. Pekerja Sosial/TKSK atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan 
  3. Kasi Pelayanan dan Rehabilitas Tuna Sosial 
  4. Konsep Surat Rekomendasi Pendapingan/Surat Tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk Ditelaah dan diparaf
  5. Kepala Dinas menandatangani Pemulangan Orang Terlantar
  6. Rekomendasi Diserahkan Ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Tuna Sosial dan pekerja Sosial
  7. Pekerja Sosial Melaksanakan Pendapingan kepada Klien

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"