Layanan Penanganan Anak Berhadapan Hukum

  1. Usia 0 s/d 18 tahun
  2. Merupakan Anak Berhadapan Hukum, baik anak pelaku, anak korban maupun anak saksi

  1. Terkait permohonan laporan sosial dan atau pendampingan diversi/sidang anak untuk Anak Berhadapan Hukum
  2. Pemohon akan menerima informasi dari Dinas Sosial terkait jadwal home visit dan assessment untuk pembuatan laporan sosial
  3. Dinas Sosial melalui pekerja sosial akan melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum pada saat proses diversi/sidang anak di tingkat penyidik, kejaksaan maupun pengadilan
  4. Dinas Sosial akan melaksanakan hasil putusan diversi yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang berupa fasilitasi dan pendampingan terhadap ABH apabila; Melaksanakan subsider pelatihan kerja ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Melaksanakan pelayanan masyarakat melalui Dinas Sosial atau Panti Sosial Bina Remaja (PSBR)
  5. Dinas Sosial memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan Anak Berhadapan Hukum (ABH) jika belum ada seperti akte kelahiran, kartu identitasa anak, kartu keluarga dan BPJS kesehatan

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial Anak Berhadapan Hukum


Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Anak Berhadapan Hukum"