Permohonan Keberatan NJOP PBB-P2

  1. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / NPWP Bagi Perusahaan / Badan.
  2. Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Apabila Pengurusannya Diwakilkan Dan Tanda Tangan Diatas Materai.
  3. Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia Wajib Melampirkan Akta Kematian Serta Surat Keterangan Ahli Waris Dan Surat Kuasa Ahli Waris Dari Kelurahan.
  4. Nama Berbeda Di KTP Dan Surat Tanah Harus Melampirkan Surat Keterangan Dari Kelurahan.
  5. Melampirkan SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan Yang Di Ajukan Keberatan.
  6. Melampirkan Tanda Lunas PBB-P2 Sebagai Bukti Tidak Memiliki Tunggakan Piutang PBB-P2.
  7. Melampirkan Foto Copy Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( Legalisir ).
  8. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB / PBG
  9. Mengisi SPOP Dan / Atau LSPOP.
  10. Melampirkan Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( JIKA ADA BANGUNAN ).
  11. Melampirkan Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS.
  12. Mengisi Surat Pernyataan Yang Ditanda Tangani Diatas Materai.

  1. Wajib Pajak membawa Foto Copy KTP sesuai dengan nama disurat tanah, Foto Copy Surat Tanah Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( legalisir ), Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( jika ada bangunan ), Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS, Foto Copy SPPDT PBB-P2 dan tidak ada tunggakan, Foto Copy Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris Serta Kuasa Ahli Waris Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia, Melampirkan Surat Keterangan Dari Kelurahan Apabila Nama Disurat Tanah Berbeda Dengan Di KTP Dan Melampirkan Surat Kuasa Diatas Materai ( Apabila pengurusan diwakilkan).
  2. Mengisi Formulir Permohonan Keberatan SPPDT PBB-P2, Surat Pernyataan Dan SPOP / LSPOP.
  3. Mengambil Nomor Antrian Di Loket Dan Tunggu Hingga Dipanggil Oleh Petugas Yang Bersangkutan.
  4. Data Yang Dibawa Wajib Pajak Akan DISCAN Petugas Pelayanan Serta Di INPUT Ke Dalam Aplikasi SISMIOP BACKOFFICE Untuk Mencetak Tanda Terima Pelayanan Yang Akan Diberikan Ke Wajib Pajak.
  5. Proses Pengolahan Data Pada SISMIOP BACKOFFICE Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah V Dan Proses Penetapan SPPDT PBB-P2 Di Bidang Official Melalui SK Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  6. Tunggu Sekitar 1 Bulan Untuk Proses Penyelesaiinya Dan Pengambilan SPPDT PBB-P2 Dapat Dilakukan Di UPTD BAPENDA Terdekat.

Proses 20 hari kerja Dikarenakan Menunggu SK Kepala Badan Dan Memerlukan Cek Lokasi Lapangan.

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

Melalui Call Center WA : 0821 5989 0710 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah V.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada