Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. KTP/KITAS
  2. Informasi KRK ( Blanko disediakan oleh Dinas PUPR)
  3. Surat Perjanjian (Jika tanah bukan atas nama pemohon/penyewa)
  4. Data Penyedia Jasa Perencanaan (Konsultan yang merencanakan pembangunan)
  5. Gambar batas tanah yang dikuasai
  6. Gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah
  7. Data Teknis Arsitektur
  8. Data Teknis Struktur
  9. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing

  1. Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Aplikasi SIMBG (https://simbg.pu.go.id)
  2. Pemohon mengupload persyaratan yang tampil sesuai dengan jenis bangunan yang akan dibuat
  3. Pemohon mengupload Dokumen Lingkungan sesuai dengan perundang-undangan
  4. Pemohon mengupload dokumen IPPT jika luas tanah ? 2.500 m2
  5. Dinas Teknis memverifikasi kelengkapan persyaratan
  6. Pengawas Teknis menugaskan Tim Penilai Teknis (TPT) / Tim Profesi Ahli (TPA) untuk pengecekan lapangan
  7. Dinas Teknis melakukan perhitungan retribusi
  8. Kepala Dinas Teknis melakukan validasi
  9. Operator (DPMPTSP) menyampaikan SKRD ke pemohon/melakukan penagihan
  10. Pemohon membayar retribusi melalui Bank Kalsel dan mengupload bukti pembayaran retribusi tersebut ke Aplikasi SIMBG
  11. Pengawas (DPMPTSP) memvalidasi pembayaran
  12. Kepala DPMPTSP memvalidasi penerbitan PBG
  13. Operator (DPMPTSP) memvalidasi kembali penerbitan PBG dan penyerahan otomatis masuk ke akun pemohon
  14. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

Jangka waktu Penyelesaian 3-27 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center Pengaduan : +62811 504 5577

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"