Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Lasusua Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara
1.Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
5. Redaksi Rp 10.000,00
6. Meterai Rp 10.000,00
Salinan Penetapan
Melalui aplikasi SIWAS MARI Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store