Standar Pelayanan Radiologi

  1. pasien umum, datang kebagian administrasi radiologi, order pemeriksaan radiologi
  2. pasien asuransi/jaminan perusahaan, datang kebagian administrasi radiologi dengan membawa kartu berobat,
  3. pasien BPJS, memenuhi persyaratan BPJS, mendaftarkan ke pendaftaran BPJS bagian admisi, lalu ke bagian administrasi radiologi untuk dibuatkan penjadwalan

  1. formulir

1 hari 

sesuai dengan ketentuan yang yang berlaku

Pelayanan Radiologi

Form Komplain

Kotak Saran / Kuesioner kepuasan pelanggan

Customer Service RSPON di ruang pengaduan : unit hukormas

Telepon : (021) 29373377
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"