Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan ( 4 Rangkap), menggunakan Kertas A4, dan softfilenya dalam format .rtf atau .doc
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon (Kedua Orangtua/Wali anak yang dibawah umur)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Pemohon/Para Pemohon
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir dan atau Surat Keterangan Masih Sekolah Anak Pemohon/Para Pemohon
  6. Fotokopi KTP atau Akta Kelahiran Calon Suami/Istri
  7. Fotokopi KK Calon Suami/Istri
  8. Fotokopi KTP orang tua Calon Suami/Istri
  9. Surat Penolakan Nikah dari KUA
  10. Surat Keterangan telah dilakukan Pembimbingan dan Pemberian Nasehat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  11. Surat Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

  1. Pemohon/Para Pemohon datang ke PTSP bagian Layanan Informasi setelah mengambil antrian Pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan berkas pendaftarannya
  2. Pemohon/Para Pemohon membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Layanan Pendaftaran
  3. Pemohon/Para Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Layanan Pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Layanan Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada masing-masing Pihak
  5. Selanjutnya Pemohon/Para Pemohon menunggu panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Lasusua Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara


1.Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00

3. Biaya Panggilan Pemohon/Para Pemohon (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk Pemohon/Para Pemohon masing-masing Rp 10.000,00

5. Redaksi Rp 10.000,00

6. Meterai Rp 10.000,00


Salinan Penetapan

Melalui aplikasi SIWAS MARI Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduanpalasusua@gmail.com atau Nomor telpon : (0405) 2330654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Kawin"