Layanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Balikpapan

  1. Usia 0 s/d 18 tahun
  2. Merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan kriteria seperti; anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang Berhadapan dengan Hukum, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus

  1. Pemohon mengisi formulir elektronik atau melapor ke Dinas Sosial
  2. Pemohon akan menerima informasi dari Dinas Sosial terkait jadwal home visit dan assessment
  3. Bagi PMKS anak yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal, akan dilayani sementara di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Dinas Sosial Kota Balikpapan
  4. Pekerja Sosial akan melakukan home visit dan assessment ke tempat tinggal PMKS anak
  5. Pekerja Sosial akan membuat rencana dan tindak lanjut penanganan atau intervensi berdasarkan kebutuhan klien
  6. Pelaksanaan intervensi, terminasi dan bimbingan lanjutan terhadap klien
  7. Melaksanakan rujukan terhadap klien (reunifikasi keluarga dan atau rujukan ke lembaga terkait)
  8. Memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan penyandang masalah kesejahteraan sosial anak seperti Kartu Identitas Anak, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan BPJS Kesehatan

Sejak kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Balikpapan"