Layanan Lanjut Usia Terlantar dirujuk ke UPTD PSTW "NIRWANA PURI" SAMARINDA

  1. Usia minimal berusia 60 tahun
  2. Sehat fisik & mental berdasarkan Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (tidak memiliki penyakit menular yang berbahaya dan membahayakan lingkungan sekitar))
  3. Termasuk lanjut usia miskin, terlantar dan atau diterlantarkan berdasarkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Kelurahan dan atau Dinas Sosial
  4. Bersedia tinggal di dalam Panti

  1. Asli dan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Asli dan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Asli dan Foto copy BPJS KIS
  4. Surat Keterangan Terlantar dan Tidak Mampu dari Kelurahan
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah
  6. Asli surat pengantar atau rekomendasi masuk Panti dari Dinas Sosial
  7. Mengisi Blanko Permohonan Masuk Panti (difasilitasi Dinas Sosial)
  8. Mengisi Blanko Surat Pernyataan Pemohon (difasilitasi Dinas Sosial)
  9. Membuat Surat Pernyataan Calon Lanjut Usia Binaan (difasilitasi Dinas Sosial)
  10. Mengisi Blanko Berita Acara Serah Terima Lanjut Usia (difasilitasi Dinas Sosial)
  11. Asli Surat Keterangan Bebas Covid 19 dari Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit
  12. Materai sebesar Rp10.000 sebanyak 3 buah

Menyesuaikan dengan daya tampung UPTD PSTW "NIRWANA PURI" SAMARINDA

Tidak dipungut biaya

Rujukan ke UPTD PSTW "NIRWANA PURI" SAMARINDA

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lanjut Usia Terlantar dirujuk ke UPTD PSTW "NIRWANA PURI" SAMARINDA"