Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah

  1. 1. membawa BPJS kesehatan
  2. 2. Membawa e-KTP bagi pasien umum

  1. a. Petugas ruangan menghubungi pertugas ambulance, petugas ambulance menyiapkan kendaraan b. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulance (untuk pasien umum), untuk pasien BPJS dan asuransi lainnya dijamin provider bersangkutan. c. Bukti penyelesaian administrasi diberikan kepada petugas ruangan dan petugas ruangan d. Pasien siap untuk dirujuk kerumah sakit penerima e. Pasien tiba dirumah sakit penerima atau dirumah zenajah f. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

a.     Pasien Peserta BPJS

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi

Pelayanan Ambulance

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah"