Sesuai
dengan kasus dan jenis tindakan
a. Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota BukittinggiPelayanan Ambulance
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store