Layanan Lanjut Usia Terlantar dan atau Tidak Mampu

  1. Usia minimal berusia 60 tahun
  2. termasuk dalam kategori lanjut usia tidak mampu, terlantar dan atau diterlantarkan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan dari Kelurahan
  3. Memiliki administrasi kependudukan (KTP, KK, dan BPJS Kesehatan) dan atau tanpa administrasi kependudukan

  1. Pemohon mengisi formulir elektronik atau melapor ke Dinas Sosial
  2. Pemohon akan menerima informasi dari Dinas Sosial terkait jadwal home visit dan assessment
  3. Bagi lanjut usia terlantar yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal akan ditempatkan sementara di Rumah Penampungan Lanjut Usia Terlantar Dinas Sosial Kota Balikpapan
  4. Pekerja Sosial akan melakukan home visit dan assessment ke tempat tinggal lanjut usia terlantar
  5. Pekerja sosial akan membuat rencana dan tindak lanjut penanganan atau intervensi berdasarkan kebutuhan klien
  6. Pelaksanaan intervensi, terminasi dan bimbingan lanjutan terhadap klien
  7. Melaksanakan rujukan terhadap klien (reunifikasi keluarga dan atau rujukan ke lembaga terkait)
  8. Memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan seperi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Kesehatan

Sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial Lanjut Usia Terlantar

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lanjut Usia Terlantar dan atau Tidak Mampu"