Pengusulan peserta baru PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah)

  1. Dinas Sosial kota Batu
  2. 2. Petugas yang di tunjuk Dinas Sosial Kota Batu untuk membuat /mengusulkan peserta baru PBID Kota Batu di Dinas Sosial Kota Batu;
  3. 3. Tusi Dinas Sosial Kota Batu;

  1. 1. PSM (pekerja sosial masyarakat) di setiap Desa/Kelurahan menyerahkan data warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan untuk diserahkan ke Dinas Sosial yang sudah ditandatangani kepala Desa/Lurah. Untuk selanjutnya data tersebut dikumpulkan dan dijadikan satu untuk diajukan ke dinas kesehatan;
  2. 2. Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial memeriksa kelengkapan berkas pengajuan usulan baru peserta PBID;
  3. 3. Kepala Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminian Sosial memberikan persetujuan untuk pengusulan peserta PBID baru;
  4. 4. Setelah itu semua usulan peserta PBID baru dari Desa/Kelurahan diteruskan ke Kepala Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan usulan peserta baru PBID

1. Penerimaan pengusulan peserta baru PBID pengecekan lapangan;

2. Pengecekan lapangan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan peserta baru PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah)"