a. Pelayanan rehabilitasi rawat jalan
Asesmen Dokter: 5-30 menit (sesuai kondisi pasien)
Latihan atau, aktif atau pasif
dan/atau modalitas terapi: 15- 30 menit
a. Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggia. Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR b. Pelayanan Fisioterapi c. Pelayanan Terapi Wicara d. Pelayanan Okupasi Terapi e. Pelayanan Ortotik Prostetik
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store