Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. 1. membawa BPJS kesehatan
  2. 2. Membawa E-KTP

  1. a. Alur Pasien Rawat Jalan : 1) Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran 2) Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien 3) Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik 4) Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : i. Fisioterapi ii. Terapi wicara iii. Okupasi Terapi iv. Ortotik Prostetik 5) Pasien menyelesaikan proses administrasi 6) Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan 7) Pasien pulang b. Alur Pasien Rawat Inap : a) Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran b) Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien c) Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik d) Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : i. Fisioterapi ii. Terapi wicara iii. Okupasi Terapi iv. Ortotik Prostetik e) Pasien menyelesaikan proses administrasi f) Pasien kembali ke ruang rawat inap

a.      Pelayanan rehabilitasi rawat jalan

Asesmen Dokter: 5-30 menit (sesuai kondisi pasien)

Latihan atau, aktif atau pasif dan/atau modalitas terapi: 15- 30 menit

a.     Pasien Peserta BPJS

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi

a. Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR b. Pelayanan Fisioterapi c. Pelayanan Terapi Wicara d. Pelayanan Okupasi Terapi e. Pelayanan Ortotik Prostetik

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medis"