Layanan Usulan Calon Peserta PBI APBD Kota Balikpapan

  1. Penduduk ber KTP Kota Balikpapan
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto copy Kartu BPJS kelas 3 (sudah aktif)
  4. Mendaftar di Kelurahan setempat sesuai dengan identitas KTP/KK

  1. Nama calon peserta telah diverifikasi lapangan oleh Petugas Puskesos dan Kelurahan setempat kemudian rekapan data masing-masing Kelurahan disampaikan ke Dinas Sosial Kota Balikpapan menggunakan form 36
  2. Dinas Sosial Kota Balikpapan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menghimpun rekapan data calon peserta PBI APBD Pemda dari masing-masing Kelurahan menjadi satu file se-Kota Balikpapan yang kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk ditinjau kembali dan selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan untuk diproses lebih lanjut menjadi peserta PBI APBD Pemda

Sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rekapan usulan PBI APBD Pemda dari Puskesos di Kelurahan dan dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usulan Calon Peserta PBI APBD Kota Balikpapan"