Pelayanan Intensif

  1. a. Surat rujukan b. Kartu identitas (KTP/SIM/PASPORT) c. Kartu BPJS atau asuransi lainnya d. Surat permintaan rawat intensif

  1. a. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari IGD dan rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU. b. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: 1) Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif dan titrasi. 2) Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. 3) Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis. c. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU. d. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya. e. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/ petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : 1) Pasien Pulang atas permintaan sendiri 2) Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : a) Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. b) Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. c) Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. 3) Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

Setiap hari 7 hari 24 jam

a.     Pasien Peserta BPJS

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi

Pelayanan rawat intensif

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"