Layanan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual Terhadap ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum)

  1. Surat Penempatan dari penyidik Anak
  2. Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
  3. Berita Acara Serah Terima Penempatan
  4. Surat Pernyataan Bersama mengenai Keamanan dan Pengawasan Anak yang Ditempatkan di LPKS

  1. Anak yang Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Melakukan tindakan pidana atau diduga melakukan tindakan pidana
  2. Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat Penyelidikan, penuntutan dan pengadilan
  3. Anak yang telah mendapatkan penetapan deversi
  4. anak yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum tetap

1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH ke Pihak Dinas Sosial

2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan Asesmen lapangan

3. Kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas Anak dan Lanjut Usia menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (Assessment)

4. Konsep surat rekomendasi berdampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf

5. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi pendampingan/Surat Perintah Tugas

6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial

7. Pekerja Sosial dan Staf melaksanakan pendampingan kepada klien

8.Jumlah waktu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemberian bimbingan fisik, Mental, Spritual terhadap Anak berhadapan dengan Hukum (ABH)

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual Terhadap ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum)"