1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH ke Pihak Dinas Sosial
2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan Asesmen lapangan
3. Kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas Anak dan Lanjut Usia menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (Assessment)
4. Konsep surat rekomendasi berdampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
5. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi pendampingan/Surat Perintah Tugas
6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial
7. Pekerja Sosial dan Staf melaksanakan pendampingan kepada klien
8.Jumlah waktu pelayanan
Tidak dipungut biaya
Bantuan pemberian bimbingan fisik, Mental, Spritual terhadap Anak berhadapan dengan Hukum (ABH)
Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:
1. Tatap Muka
2. Kotak Saran
Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:
1. Alamat FB Dinas Sosial
(Dinas Sosial Halsel)
2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Hp:081259996898)
3. Website. www.LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store