Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  1. Pasien Rawat Jalan 1) Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register 2) Pasien datang ke Klinik Gizi sebagai rujukan dari klinik/faskes lain 3) Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran
  2. Pasien Rawat Inap 1) Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register 2) Dilakukan skrining atau penapisan oleh perawat 3) Adanya pemesanan diet pasien dari nutrisionis atau adanya permintaan diet dari perawat IGD atau Ruangan Rawat Inap

  1. Pasien Rawat Jalan 1) Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register (SIMRS) 2) Pasien datang ke Klinik Gizi sebagai rujukan dari Klinik/faskes lain 3) Bagi Pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar dahulu di bagian pendaftaran 4) Sebelum Pasien mendapat edukasi dan konseling Nutrisionis akan melakukan assesmen gizi, diagnosa gizi. 5) Pasien akan diberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling dengan langkah menyiapkan dan mengisi leaflet sesuai dengan penyakit dan kebutuhan gizi pasien serta menjelaskan diet yang akan diterapkan. 6) Pasien dianjurkan melakukan kunjungan ulang untuk mengetahui keberhasilan intervensi dengan monitoring dan evaluasi. 7) Nutrisionis akan mendokumentasikan hasil konseling pada formulir catatan integrasi pasien dengan format ADIME. 8) Nutrisionis melakukan pencatatan data pasien dalam buku registrasi sebagai bukti bahwa pasien telah melakukan pelayanan edukasi dan konsultasi gizi
  2. Pasien Rawat Inap 1) Pasien akan mendapatkan makan sesuai dengan siklus menu 10 hari 2) Pasien akan diberikan makanan sesuai dengan dietnya. 3) Makanan pasien diet khusus diberikan label diet yang mencakup nama, ruang, jenis diet dan porsi. 4) Makanan pasien akan didistribusikan sesuai dengan jadwal, yang sudah ditetapkan. 5) Makanan diantarkan dan disajikan ke pasien oleh petugas pramusaji. 6) Pasien akan diberikan waktu 60 menit untuk makan dari mulai makanan dibagikan. Setelah itu alat makan pasien akan di ambil oleh pranata jamuan.

❖ Jadwal Pelayanan Rawat Jalan 

✓ Hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 12.00 

✓ Hari Jumat pukul 08.00 - 10.30 

✓ Hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00


❖ Jadwal Pendistribusian Makanan 

✓ Makan pagi Jam 06.30-07.00 WIB 

✓ Snack pagi Jam 09.00-09.30 WIB 

✓ Makan siang Jam 11.30-12.00 WIB 

✓ Makan sore Jam 17.00-17.30 WIB

❖ Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” meliputi : 

✓ Asuhan Gizi Kelas II : Rp. 9.500,- 

✓ Asuhan Gizi Kelas II : Rp. 7.500,- 

✓ Konsultasi Gizi Kelas II : Rp. 15.000,- 

✓ Konsultasi Gizi Kelas II : Rp. 10.500,- 

❖ Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Konsultasi Gizi dan Asuhan Gizi dan Pelayanan Makanan

❖ Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

❖ No Pengaduan : 0821 2700 6996 

❖ Instagram : @rsud_asihhusada 

❖ Facebook : @rsud_asihhusada 

❖ Tiktok : @rsud_asihhusada 

❖ Twitter : @rsud_asihhusada 

❖ Kotak Saran : Ada 

❖ Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

❖ Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

❖ Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

❖ SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"