Pelayanan Klinik Rawat Jalan

No. SK: 02 Tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk / kartu identitas lainnya
  2. Telah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dalam SIM RS
  3. Untuk pasien BPJS telah diterbitkan surat elegibitas peserta

  1. Pasien & keluarga pasien menunggu antrian di depan poli.
  2. Pemeriksaan oleh dokter.
  3. Pemberian tindakan kedokteran (jika diperlukan).
  4. Pasien dikirim ke poli spesialis lainnya jika ada hal yang perlu di konsultasikan mengenai penyakit yang diderita pasien.
  5. Pemeriksaan penunjang dan pengambilan obat-obatan.
  6. Pasien yang memiliki indikasi untuk menjalani perawatan rawat inap akan diarahkan untuk menerima pelayanan rawat inap
  7. Pasien yang tidak memerlukan pelayanan lain akan diarahkan melakukan penyelesaian administrasi dan pembayaran.
  8. Pasien boleh pulang.

pasien & keluarga pasien menunggu antrian di depan poli : 5 menit

Pemeriksaan oleh dokter : 10 menit

Pemberian tindakan kedokteran (jika diperlukan) : 5 menit

Pasien dikirim ke poli spesialis lainnya jika ada hal yang perlu di konsultasikan mengenai penyakit yang diderita pasien : 10

Pemeriksaan penunjang dan pengambilan obat-obatan: 10

Pasien yang memiliki indikasi untuk menjalani perawatan rawat inap akan diarahkan untuk menerima pelayanan rawat inap 4 menit

Pasien yang tidak memerlukan pelayanan lain akan diarahkan melakukan penyelesaian administrasi dan pembayaran: 5 menit

Pasien boleh pulang :1 menit


Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD LabuhPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Medical Check-Up, Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut, Pelayanan Fisoterapi, Pelayanan Konsultasi Gizi, - Pelayanan program (DOTS, HIV dan Sifilis, KIA - KB), - Pelayanan Pemeriksaan Spesialistik

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Rawat Jalan"