No. SK: 02 Tahun 2023
pasien & keluarga pasien menunggu antrian di depan poli : 5 menit
Pemeriksaan oleh dokter : 10 menit
Pemberian tindakan kedokteran (jika diperlukan) : 5 menit
Pasien dikirim ke poli spesialis lainnya jika ada hal yang perlu di konsultasikan mengenai penyakit yang diderita pasien : 10
Pemeriksaan penunjang dan pengambilan obat-obatan: 10
Pasien yang memiliki indikasi untuk menjalani perawatan rawat inap akan diarahkan untuk menerima pelayanan rawat inap 4 menit
Pasien yang tidak memerlukan pelayanan lain akan diarahkan melakukan penyelesaian administrasi dan pembayaran: 5 menit
Pasien boleh pulang :1 menit
Pelayanan Medical Check-Up, Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut, Pelayanan Fisoterapi, Pelayanan Konsultasi Gizi, - Pelayanan program (DOTS, HIV dan Sifilis, KIA - KB), - Pelayanan Pemeriksaan Spesialistik
Pengaduan langsung
- Unit Layanan Pengaduan (ULP)
- Manager Pelayanan Pasien (MPP)
- Humas RSUD Labuha
- Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)
Pengaduan tidak langsung
- Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)
- Email : rsudlabuha@gmail.com
- Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id
- Instagram : rsudlabuha
- Facebook : rsudlabuha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store