Kasir rawat inap

  1. Nota Rincian Pengantar dari Ruang Rawat Inap

  1. 1. Pihak pasien menyerahkan lembar pengantar dari ruang rawat inap kepada petugas kasir. 2. Petugas kasir memeriksa jenis kepesertaan pasien. 3. Petugas kasir memeriksa total biaya atau selisih kekurangan biaya yang harus dibayarkan pihak pasien. 4. Petugas kasir memberitahu total biaya atau selisih kekurangan biaya yang harus dibayarkan pihak pasien. 5. Pihak pasien membayar total biaya atau selisih kekurangan biaya yang harus dibayarkan secara tunai atau non tunai. 6. Petugas kasir memeriksa kembali total biaya atau selisih kekurangan biaya yang sudah dibayarkan secara tunai atau non tunai. 7. Petugas kasir mencetak bukti pembayaran sebanyak 3 lembar: - Lembar berwarna putih diserahkan kepada pihak pasien; - Lembar berwarna merah diserahkan kepada bendahara penerimaan; - Lembar berwarna kuning disimpan untuk arsip. 8. Petugas kasir menyerahkan bukti pembayaran kepada pihak pasien.

5 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor: 64 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo

Kasir rawat inap

Face book : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir rawat inap"