Standar Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

  1. A. Bukti pembayaran B. Surat pengantar dari poli

  1. A. Pasien membawa blanko surat keterangan sehat yg sudah terisi dan ditandatangani oleh dokter dari poliklinik yang dituju ke Rekam Medis. B. Petugas rekam medis melakukan input isian dari blanko surat keterangan sehat dari poliklinik. C. Setelah selesai langsung diserahkan ke pasien. D. Khusus untuk dari poliklinik umum dan poliklinik jiwa, surat keterangan sehat sudah diinputkan di SIMRS untuk di proses pada SIEMERY (Sistem Informasi Elektrik Medical Summarry) yang selanjutnya akan ditandatangani secara digital yang sudah tersertifikasi BSre. E. Hasil output dari surat keterangan sehat berupa file .pdf akan langsung dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pasien. F. Jika pasien menghendaki print out hasil surat keterangan sehat, maka bisa dicetakkan di ruang rekam medis secara langsung.

Hari Senin - Kamis pukul 07.00-14.00

Hari Jumat pukul 07.00- 11.00

Hari Sabtu pukul 07.00-12.30

Hari Minggu dan libur nasional tutup

-

Standar Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan


Face book : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan"