Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. A. Foto copy KK B. Foto copy KTP orang tua (apabila masih hidup) C. Surat pengantar dari ruang rawat inap

  1. A. Pasien membawa surat pengantar kematian yang sudah ditandatangani oleh petugas dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah yang ditujukan ke Rekam Medis. B. Membawa fotocopy KK pasien, KTP pasien dan jika orang tua dari pasien yang meninggal masih hidup maka harus disertai fotocopy KTP orang tua. C. Petugas rekam medis melakukan input isian dari surat pengantar kematian serta data identitas pasien. D. Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. E. Mengcopy surat keterangan kematian untuk arsip di rekam medis. F. Memberikan surat keterangan kematian kepada keluarga pasien dengan serah terima dibuku yang dibubuhi tanda tangan dan nama terang.

Hari Senin - Kamis pukul 07.00-14.00

Hari Jumat pukul 07.00- 11.00

Hari Sabtu pukul 07.00-12.30

Hari Minggu dan libur nasional tutup

Surat Keterangan Kematian Rp. 11.000,-

Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian

Face book : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian"