Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

  1. A. Foto copy KK B. Foto copy KTP Suami dan istri C. Foto copy surat nikah D. Surat pengantar dari ruang perinatology

  1. A. Membawa fotocopy KK orang tua bayi, KTP orang tua bayi, Akta nikah dan pengantar dari Ruang Perinatologi. B. Petugas rekam medis melakukan input isian dari surat pengantar perinatologi serta data identitas pasien. C. Surat keterangan kelahiran ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. D. Mengcopy surat keterangan kelahiran untuk arsip di rekam medis. E. Memberikan surat keterangan kelahiran kepada keluarga pasien dengan serah terima dibuku yang dibubuhi tanda tangan dan nama terang

Hari Senin - Kamis pukul 07.00-14.00

Hari Jumat pukul 07.00- 11.00

Hari Sabtu pukul 07.00-12.30

Hari Minggu dan libur nasional tutup


Surat Keterangan Kelahiran Rp. 11.000,-

Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

Face book : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran"