Pengawetan Jenazah

  1. 1. Ada persetujuan dari keluarga / ahli waris jenazah 2. Pengawetan jenazah dilakukan oleh dokter umum dan dibantu perawat

  1. 1. Petugas pemulasaraan jenazah menerima telepon dari Rumah Sakit lain, IGD atau ruangan mengabarkan bahwa ada pasien meninggal dan membutuhkan pengawetan jenazah 2. Jika jenazah dari Rumah Sakit lain, maka pihak rumah sakit lain mengantar jenazah ke kamar jenazah dan menandatangani serah terima jenazah untuk dilakukan pengawetan jenazah 3. Jika jenazah dari IGD atau ruangan maka petugas pemulasaraan jenazah mengambil jenazah dan dibawa ke kamar jenazah untuk dilakukan pengawetan jenazah 4. Keluarga / ahli waris mengisi surat pernyataan persetujuan pelaksanaan pengawetan jenazah 5. Pelaksanaan pengawetan jenazah dilakukan oleh dokter umum dibantu perawat di kamar jenazah 6. Jenazah diberi label identitas memakai barcode untuk meminimalkan tertukarnya dengan jenazah yang lain jika ada jenazah diwaktu dan tempat yang sama 7. Identitas jenazah diarsipkan dan dibukukan 8. Setelah pengawetan jenazah, ditawarkan kepada keluarga apakan jenazah mau dimandikan atau cukup perawatan jenazah 9. Jika keluarga setuju dimandikan, makan dilakukan memandikan jenazah, mengkafani, memakaikan wangi-wangian dan biasanya jenazah kita peti karena untuk kepentingan pengiriman jenazah ke luar kota. 10. Keluarga / ahli waris menyelesaikan administrasi pengawetan jenazah sesuai ketentuan rumah sakit. 11. Keluarga / ahli waris menandatangani surat serah terima jenazah dan jenazah diserahkan kepada keluarga / ahli waris untuk dibawa pulang 12. Pihak pemulasaraan menelpon ambulan jenazah untuk pengantaran jenazah sampai ke rumah duka 13. Pihak pemulasaraan jenazah membuat kan surat keterangan pengawetan jenazah dan diserahkan ke keluarga

Pelayanan di Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah adalah 24 jam terbagi :

Shift pagi     : Pukul 07.00 wib s/d 14.00 wib

Shift Siang   : Pukul 14.00 wib s/d 21.00 wib

Shift Malam  : Pukul 21.00 wib s/d 07.00 wib

Tarif Pengawetan Jenazah Rp. 570.000,-

Pengawetan Jenazah

Face book : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939

Contak Person Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah : 0811 3656 778
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawetan Jenazah "