Standar Pelayanan Pemberian Alat Bantu

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Keuchik
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Seluruh Badan Calon Penerima Manfaat

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan/Proposal
  2. Petugas Menerima berkas dari Pemohon
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui
  5. Petugas memberikan layanan pemberian bantuan Alat Bantu kepada penerima manfaat
  6. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti barang telah diterima oleh penerima manfaat


Tidak dipungut biaya

Pemberian Alat Bantu

Pengaduan dapat dilakukan secara langung  pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, Jl. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng Sabee kab. Aceh Jaya

-   Telp : (0654) 220252
-   Email : dinsosacehjaya@gmail.com
-   Ig: dinassosialacehjaya
-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Alat Bantu"