Pelayana dan Pendampingan Bagi Orang Terlantar

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Surat permohonan dari keluarga
  3. surat keterangan dokter
  4. ada pihak yang bertanggung jawab

  1. Pemohon Datang Lansung ke dinas sosial
  2. Pemohon memperoleh Transpor

dua heri kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transpor

Datang Lansung ke Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana dan Pendampingan Bagi Orang Terlantar"