Pelayanan Sosial Lanjut Usia

  1. Surat Keterangan tidak mampu daru lurah/kepala kampung
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang lansung ke dinas sosial
  2. pemohon memperoleh pendampingan

dua Hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

pendampingan oleh pekerja sosial/ pendampingan rehabilitasi sosial

Datang lansung ke dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022