REhabilitasi Tuna Susila dan Korban Narkotika

  1. a. Surat permohonan Keluarga
  2. b. surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat
  3. foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon datang ke ruangan pelayanan dinas sosial
  2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di ruang pelayanan
  3. pemohon memperoleh jasa pendampingan

dua hari kerja sejak berkas permohonan diterima 

Tidak dipungut biaya

jasa pendampingan dan perlindungan sosial bagi tuna susila dan korban narkoba

Datang lansung ke Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REhabilitasi Tuna Susila dan Korban Narkotika"